Jumat, 19 Agustus 2016

Sifat Berlebihanku Pada Kucing

Ada yang pernah merasakan hal ini nggak ya?
Terlalu kasihan sayang sama kucing,  sering bermasalah sama orang karena yg di bela kucing.  Meskipun kucing itu sering buat onar masalah kencing sembarangan beol sembarangan bahkan sampe mecahkan TV tapi qt nggak marah.  Marah pun mungkin sebentar habis itu gemes kasihan ya biarlahh gitu

Aneh mungkin yaa.  Ke semua binatang pun kadang juga gitu.  Kecoa semut tikus ulet ular tah apa gitu..  Ya sudah nggak usah d bunuh di buang aja gitu.

Ini kejadiannya di kosan.  Ada anak kucing dan dia satu satunya yg hidup.  Sering kuberi makan,  masuk kamar tidur di kamar,  kadang ya kencing beol d atas kasur.  Yaahh paling q cuman ngasih tahu kayak orang tua k anaknya.  Padahal juga kucing mana paham bahasa qt. Masalahnya q sekamar berdua, dan orang lain suka kucing sukanya ya wajar ih kucing lucu. Tapi kalau kelakuanny nggak bener nakal sering beol kencing sembarangan njatuhin barang ya mungkin wajar lah ya. Bahkan nggak tahan sampe pingin buang ya wajar juga bagi manusia normal. Dan aku??? Nggak tega, sebel kadang kalau ada yg gitu. Masalahnya kelakuan kucing ini makin kelewat 😞😞. Rak sepatu depan kamar lain di jatuhin sepatunya di kencingin d beolin. Padahal d bawah juga ada rumput tanah. Entah kenapa dia bisa gitu, bagiku ya wajar namanya juga kucing. Apapun salahnya bagiku itu kewajaran 😖. Dan itu menjadi masalah bagi hampir semua penghuni kos. Maafkan rekk maaf 😫

Q benci sifatku ini Ya Allah.. Andaikan q bersikap wajar pada hewan. Pada kucing.. 😿

Selasa, 01 Maret 2016

Hak Jaminan Atau Hak Tanggungan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1             LATAR BELAKANG

Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada Masyarakat, industri perbankan menjalakan usahanya memberikan kredit kepada nasabah (debitor). Pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor dan masyarakat penyimpanan dana. Hal tersebut wajib dilaksanakan, mengingat kredit yang di berikan bank mengandung resiko. Untuk itu, diperlukan adanya jaminan (agunan) yang menyangkut harta benda milik nasabah debitor atau dapat juga memiliki pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan untuk mengamankan penyelesaian kredit.
Salah satu hak yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai nilai ekonomis serta dapat diperalihkan adalah hak atas tanah. Untuk menjamin pelunasan dari debitur maka hak atas tanah itulah yang digunakan sebagai jaminannya.
Ketentuan umum dari pemberian jaminan, bahwa syarat suatu benda dapat dijadikan jaminan hak atas tanah, bahwa benda tersebut harus memenuhi syarat-syarat antara lain: bahwa benda jaminan tersebut dapat dinilai dengan uang karena hutang yang dijamin berupa uang, termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum karena harus memenui syarat publisitas, mempunyai sifat dapat dipindahtangankan, karena apabila debitur cidera janji maka benda yang dijadikan jaminan akan dijual di muka umum, serta memerlukan penunjukan dalam undang-undang.
Sebagai jaminan kredit tanah mempunyai kelebihan antara lain adalah harganya yang tidak pernah turun sehingga menjadi primadona bagi pelaku usaha dan perbankan dalam melakuka transaksi ekonomi.

Undang-Undang Hak Tanggungan yang telah secara limitatif mengatur mengenai eksekusi terhadap objek jaminan tidak dengan serta merta menyelesaikan masalah eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan. Title Eksekusi yang telah ada masih mengalami berbagai kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

1.2             RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, rumusan masalah yang dapat diangkat adalah sebagai berikut :
1.        Apa pengertian dan ciri hak tanggungan?
2.        Apa saja objek hak tanggungan?
3.        Bagaimana proses pembebanan hak dan tanggungan?

1.3             TUJUAN  PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.         Untuk mengetahui pengertian dan ciri hak tanggungan.
2.         Untuk mengetahui objek hak tanggungan.
3.         Untuk mengetahui proses pembebanan hak dan tanggungan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.           PENDAHULUAN

Perusahaan dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis membutuhkan dana. Semakin besar skala sebuah perusahaan, semakin besar pula dana yang diperlukan. Sebagian dana biasanya dimiliki sendri oleh perusahaan sebagai modal usaha. Selebihnya perusahaan biasanya melakukan pinjaman pada pihak lain melalui suatu perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit.
Di pihak lain terdapat juga perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan dana atau pinjaman kepada siapa saja yang membutuhkannya. Perusahaan semacam ini dinamakan lembaga keuangan, baik berupa bank maupun bukan bank. Perusahaan demikian merupakan penyedia dana atau lembaga pembiayaan perusahaan.
Lembaga keuangan biasanya baru bersedia meminjamkan dana kepada pemohon tersebut apabila cukup tersedia jaminan terhadap pembayaran kembali dana tersebut oleh pihak peminjam. Begitu penting masalah jaminan tersebut, sehingga hukum mengaturnya secara rinci di dalam beberapa perundang-undangan yang mengatur hak jaminan dan hak tanggungan.
Berkaitan dengan penyediaan jaminan untuk keperluan pelunasan hutang tersebut pengaturannya terdapat di dalam hukum jaminan. Hukum jaminan mengatur tentang hak jaminan kebendaan meliputi antara lain hak jaminan terhadap benda bergerak dan hak jaminan terhadap benda tetap. Hak jaminan terhadap benda bergerak dinamakan gadai (pada) dan hak jaminan terhadap benda tetap dinamakan hak tanggungan.


2.2.           PENGERTIAN DAN CIRI HAK TANGGUNGAN

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah ditentukan batasan pengertian hak tanggungan adalah “hak jaminan yang dibebabankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan, kepada kreditur tertentu dari kreditur yang lain.”
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa hak tanggungan merupakan bagian dari hak jaminan yang khusus tertuju pada hak atas tanah. Hak atas tanah tersebut dapat dipahami sebagai satu kesatuan dengan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah itu (asas vertikal) atau tanah saja yang terpisah  dari benda-benda lain yang berkaitan dengannya (asas horizontal). Benda-benda lain tersebut misalnya bangunan, tanaman dan hasil karya tertentu. Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) ditegaskan bahwa apabila yang dipakai adalah asas vertikal tersebut, maka harus dinyatakan dengan tegas di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Hal lain yang dapat dipetik dari definisi tersebut bahwa kreditur (pihak yang berpiutang) mendapatkan hak istimewa terhadap hak atas tanah debitur (pihak yang berhutang) dari kreditur-kreditur lainnya yang tidak terikat dalam pembebanan hak tanggungan tersebut dalam pelunasan hutang. Kreditur lainnya baru boleh menikmati hak atasa tanah tersebut dalam pelunasan hutang debitur, apabila hak kreditur pemegang hak tanggungan telah terpenuhi. Adanya pemberian kedudukan yang diutamakan (preferensi) kepada pemegangnya merupakan ciri pertama dari hak tanggungan.
Ciri kedua hak tanggungan adalah bahwa hak tanggungan tersebut mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada. Misalnya, tanah objek tersebut dapat saja oleh pemiliknya dijual kepada orang lain, tetapi penjualan tersebut tidak  menghapuskan hak tanggungan yang telah ada atasnya. Artinya pembeli tanah (pemilik baru) tetap terikat dengan hak tanggungan tersebut. Apabila suatu ketika kreditur membutuhkannya untuk pelunasan hutang pemilik semula pada pemegang hak tanggungan.
Ciri ketiga hak tanggungan adalah terpenuhinya asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Asas spesialitas menunjukkan bahwa objek hak tanggungan tersebut harus cukup dikenal (jelas) dan asas publisitas artinya masyarakat dimungkinkan untuk mengetahui adanya pembebanan hak tanggungan tersebut melalui sarana pendaftaran di badan Pertanian nasional (BPN)
Ciri keempat hak tanggungan adalah mudah dan pasti pelaksanaan esksekusinya. Berkaitan dengan eksekusi ini, dalam Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan ditentukan bahwa apabila debitur warprestasi, maka pemegang hak tanggungan pertama dapat menjual objek hak tanggungan secara langsung (parate executie) melalui pelelangan umum menurut perundang-undangan yang berlaku. Penjualan objek hak tanggungan dapat juga dilakukan di luar pelelangan umum atas dasar kesepakatan pemberi dan penerima hak tanggungan, apabila dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Namun, dalam hal ini harus dipenuhi persyaratan tertentu yaitu “hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan”.



2.3.           OBJEK HAK TANGGUNGAN
Undang - Undang Hak Tanggunngan telah menentukan secara terbatas, hak atas tanah apa saja yang dapat dijadikan objek hak tanggungan, yaitu :
1.                  Hak Milik (HM)
2.                  Hak Guna Usaha (HGU)
3.                  Hak Guna Bangunan ( HGB)
4.                  Hak Pakai (HP) atas guna tanah Negara menurut sifatnya dapat dipindahkan. Hak pakai atas tanah hak milik baru dibebani hak tanggungan apabila telah ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Menurut Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh  yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosialnnya. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu warga Negara asing tidak boleh menjadi pemberi hak tannggungan dengan objek hak milik atas tanah. Keistimewaan hak milik ini tak terbatas waktu.
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. Jangka waktu HGU menurut Peraturan Pemerintah Nomer 40 Tahun 1996 tentang hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Negara adalah paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelah itu dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha terbatas pada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan setelah itu dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan atas tanah yang sama. Subyek Hak Guna Bangunan sama dengan subyek Hak Guna Usaha di atas.
Hak Pakai (HP) atas tanah Negara adalah hak untuk mempergunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Jangka waktu pemberian hak pakai paling lama 25 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanah digunakan untuk keperluan tertetu.

2.4.           PROSES PEMBEBANAN HAK DAN TANGGUNGAN

Pertama pembuatan perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian pokok. Perjanjian pemberian hak tanggunngan lahir karena adanya perjanjian pokok tersebut, karena itu sering dinamakan perjanjian tambahan. Perjanjian tambahan bergantung pada perjanjian pokok, artinnya apabila perjanjian pokok dihapus, misalnya debitur telah membayar lunas hutangnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit, maka perjanjian hak tanggungan juga dihapus.
Tahapan berikutnya adalah pemberian hak tanggunngan berupa perjanjian jaminan yang dibuat dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT terdiri dari notaris atas pejabat lain (misal: camat) yang telah diangkat sebagai PPAT.
Tahap terakhir adalah pendaftaran hak tanggungan pada Kantor Pertanahan, yaitu Badan Pertahanan Nasional (BPN). Hak tanggungan baru lahir setelah tahapan terakhir ini dilalui.



2.5.           STUDI KASUS
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dijadikan Jaminan Kredit Hak Tanggungan (Studi Kasus : Antara Pt. Bumiloka Tegarperkasa Dengan Bank Ekonomi Cabang Pluit).
Leo Cahya Tri Saputra
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan. Tanah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit perbankan. Namun dalam kasus ini telah terjadi peminjaman kredit dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan yang berdasarkan kesepakatan jual beli yang dibuat oleh PT. Bumiloka Tegarperkasa sebagai pemmbeli dengan PT. Wahana Agung Indonesia sebagai penjual. Kesepakatan jual beli tersebut dijaminkan untuk peminjaman kredit pada PT. Bank Ekonomi Cabang Pluit.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kesepakatan jual beli dapat dijadikan objek hak tanggungan sebagai jaminan kredit menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? dan bagaimana status dari perjanjian kredit yang jaminannya berupa kesepakatan jual beli menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan?
Metode metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pembebanan hak tanggungan, karena berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yaitu kesepakatan jual beli tersebut tidak dapat dijadikan objek hak tanggungan karena pada dasarnya dalam UUHT menyatakan secara jelas mengenai kriteria objek hak tanggungan yang diatur dalam Pasal 4 UUHT.
Status perjanjian kredit antara PT. Bumiloka Tegarperkasa dengan PT. Bank Ekonomi tetap sah secara hukum karena berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.              Bank seharusnya menolak memberikan kredit dengan objek jaminan kredit yang berupa kesepakatan jual beli karena objek jaminannya tersebut akan menjadikan bank tidak didahulukan dalam hal pelunasan hutang debitur.


                                                               















BAB III
PENUTUP

3.1.            Simpulan
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Dari pembahasan kami, kami mengambil garis lurus bahwa hak tanggungan dan jaminan telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang, sehingga segala sesuatu hal menyangkut hal tersebut harus didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, baik dalam melakukan perjanjian ataupun pengambilan keputusan apabila ada yang tidak sesuai.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Darman, L. 2003. Proses Kejadian Manusia Menurut Al-Quran. (http://lailizah.tripod.com/proses_kejadian_manusia_menurut_al Quran.html, diakses tanggal  13 September 2012)

Muchtar, Amin. 2011. Al Qur’an dan Terjemahnya Dilengkapi dengan Kajian Usul Fiqih dan Intisari Ayat. Bandung: Sygma Examedia Arkanleema.

Nurdin, M., dkk. 1995. Moral dan Kognisi Islam. Bandung: CV Alfabeta

Dylaa. 2012. Proses Terjadinya Manusia Menurut Ilmu Pengetahuan. (http://dylaa.wordpress.com/2012/01/09/proses-terjadinya-manusia-menurut-ilmu-pengetahuan.html, diakses tanggal 14 September 2012)

Andri Wijaya, Eko. 2011. Penyebutan Manusia dalam Al Qur’an.

(http://eko-aw.blogspot.com/2012/04/penyebutan-manusia-dalam-al-quran.html, diakses tanggal 14 September 2012)







Menyiapkan Pernikahan Sendiri

Banyak sarang laba-laba di sini yaaa wkwkwk. sebelumnya maaf mau curcol dulu, alasan nulis di blog karena mungkin banyak teman yang gatau jadi semoga dan berharap mereka nggak tahu tulisan ini :D . hari ini memasuki hari ke-52 sebelum acara besar yang merubah hidupku terjadi eng ing eeeeng . Pasti setiap orang menginginkan hari pernikahan mereka berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Yahh itu yang pasti terjadi padaku, aku ingin ini begini aku ingin ini begitu segalanya terlihat indah daaan!!!! runtuh terhalang berbagai keadaan. INGAT GAES, SETIAP PERNIKAHAN PASTI ADA COBAAN MASALAH APALAH ITU. Menghindari seperti apapun gak bakal bisa! catat itu, yang kita bisa adalah meminimalkan resiko. Kalau pernikahaan berjalan lancar, kehidupan selanjutnya nggak bakal seru. Pasangan nggak bakal dewasa juga. Sedih memang tapi nggak tahu kenapa ini harus terjadi. Ini mungkin hanya pemikiran cewek berego tinggi sepertiku. Yahh, kurang lebih baru ketahuan sifatq sama emak aku sama -_-

 

Pada dasarnya saat ini juga q masih di bangku kuliah, mahasiswi semester akhir yang lagi nempuh skripsi. andai otakku encer dan nggak malas. mungkin saat ini q sudah lulus jadi nggak terbeban sama kuliah juga ngurusinya. entah kenapa juga tiba-tiba q menyetujui pernikahan ini, emakku ngebet banget nyuruh cepet nikah dengan alasan biar kakakku juga nggak menunggu lama. (di kluargaku kakak adik cowok cewek yang berumur dekat, adiknya yang nikah baru si kakak)
Terlebih lagi, kedua orang tuaku tahun ini 2016 juga mau melaksanakan haji, jadi mungkin biar ada yang tanggung jawab di rumah mungkin gitu ya. Bahkan sebenernya tahun kemarin 2015, bulan desember ibu yang kepinginnya q cepet nikah. hmmm... gatau sedikit curiga aja -_- menurut ane gan ini mungkin dikarenakan supaya abangku sayang Timooku bala bala biar nggak lepas dari cengkraman ibu mertua yaitu emakku. begini yaa, di rumah itu ada usaha toko listrik yang alhamdulillah sekarag lancar, nahh mungkin emak udah tau nih kalo otakku sedikit gak beres. dan entah ilmu santet seperti apa yang kugunakan jadi si abang Faizin yang otaknnya encer kepincut ma ane. so, bisa mengelola toko dengan baik dan orang tua bisa menikmati hari tua dengan bersantai (becanda gan wkwkwk). Itu pemikiran negatifku sih wkwkwk. sebenernya mas Faiz juga gak pingin keburu sih, entah nggak tau yang sebenernya seperti apa yang jelas cewek childish sepertiku akan menikah. Q nggak bisa berfikir panjang, nantinya seperti apa keluarga kecilku. Ya Allah dewasakanlah aku :( , agar mas Faizin bisa sedikit lega menanganiku.
Cobaan silih berganti, kekecewaan berat menerpaku. Andaikan ada kesabaran dalam benak keluargaku, mungkin q bisa menghasilkan uang sendiri. jadi q bisa menyiapkan pernikahanku tanpa ada campur tangan dari pihak berwenang (baca emakku). mungkin saat ini saja q yang belum tahu, hingga saatny q nanti jadi orang tua bakalan tahu bagaimana menjadi orang tua yang akan menikahkan anaknya. Q besar di keluarga yang dulunya pas-pasan, jadi kita berangkat dari 0. kebiasaan berhemat sejak kecil mungkin mendarah daging sampai saat ini. Yahh hemat pangkal kaya vrohh. Yang saya kecewakan adalah ada perkataan yang tidak konsisten dari awal, di gonta ganti. Sejak q jadian sama mas Faizin, hanya dia manusia yang jadi tumpahan segala curhatan masalahku dia yang tahu segalanya dia yang dewasa dia yang sabar dia yang.. entahlah. seseorang yang sudah jatuh cinta dan SREG sama pasangan nggak bisa menuliskan tentang pasangan hanya dengan selembar atau 1 hari saja. Pukulan berat yang seakan mengubah pandanganku kedepan. Seperti merasa Ya Allah inikah dunia dewasa yang sebenarnya, inikah perjalanan seseorang yang menuju pernikahan, seperti inikah dunia keluarga yang sebenarnya. Seakan aku ingin keluar dari sana membangun keluargaku sendiri, meskipun dari 0 tidak apa. dan saat masalah berat itu datang q langsung berfikir, cukup kekecewaan ini. q hanya ingin ijab, tanpa ada tamu siapapun asalkan sah dan tidak membebani siapapun. Naudzubillah betapa gilanya q ini kan T_T. Yahh q hanya berharap ikhlas saja, nanti ketika kakakku yang akan menikah, q akan berusaha semampuku membantu sesuai keinginan kakakku tersayang :'(
1 hal nasihat yang tidak begitu penting bagiku "jika kalian akan menikah, saat itu juga pasrahkan saja pada keluarga. jangan pernah ikut campur atau berkeinginan lain, atau kalian akan sakit hati" . lebih tepatnya ini nasihat untukku ya :D . Ya, hari yang berbahagia nggak boleh sedih. alhamdulillah ini sudah sekitar 50% persiapannya rampung. Dan inilah yang kulakukan dari awal awal persiapan pernikahanku.

1. Budget
         Kalian memiliki budget berapa besar untuk pernikahan? catat dana minimal dan maksimal, tanyakan pada penyedia dana kalian kisaran dari berapa sampai berapa. jadi sekiranya nanti untuk langkah selanjutnya bisa menentukan dan menimbang pilihan yang pantas. dan hal ini yang tidak kulakukan sejak awal sehingga simpang siur diubah sana sini.

2.Pemilihan lokasi

          Yaa, yang utama menetukan segalanya adalah lokasi, karena dengan lokasi sudah fix. yang lain akan bisa menyesuaikan. Q memilih lokasi di gedung dan alhamdulillah tercapai, meskipun akhirnya ada aja omongan nggak enak. q tinggal di Lumajang kota tepatnya daerah Jl KH Wahid Hasyim gg II . kenapa harus gedung?? entah q melihat pernikahan di gedung itu sangat keren. Juga baru sadar, pernikahan di gedung itu jauh lebih murah daripada di rumah. Di gedung kalian hanya menyiapkan dekor kuade (bahasa lainnya lupa, pokok yang resepsi tempat duduk pasangan yang menikah itu) sama tempat makan, meja souvenir dll. sedangkan di rumah masih harus mendirikan terop (duhh.. bahasaku ya maaf -_-. seperti kelambu lalu ada tiang besi buat berteduhnya itu wes. tau kan yaa), kalau masak sendiri juga membutuhkan wilayah yang sedikit luas. belum juga pemilihan lokasi yang pas. karena juga lokasiku masuk gang sempit, mau diadakan di depan tokoku yaitu yang di pasar senggol. itu kan pertokoan aktif yang ramai, jalan juga ramai. q berfikir ketika menutup jalan atau mengambil separuh jalan, kasihan pertokoan sekitar sama orang yang lalu lalang. pasti macet, ntar jadi bahan omongan dan takutnya ada doa jelek karena ngadakan pernikahan nyusahin orang dengan menutup jalan (sebatas pikiranku semata ya). jadi fix q memilih lokasi gedung Sudjono, letaknya di selatan alun-alun kota pas. Cukup murah memang tidak sampai 5jt, di gedung itu sudah dapat fasilitas lokasi, tempat parkir strategis dan memadai, kursi, ruangan berAC, juga genset takut nantinya ada pemadaman. 


3. Vendor pernikahan
          Hmm... sudah sejak lama mungkin emang sudah fix dan jatuh hati sama vendor satu ini yaitu salon Nafisa. Sebenarnya di wilayah Lumajang ini banyak sekali perias yang bagus bagus keren. tapi mungkin memang sudah fanatik sama salon Nafisa ya hehehe. lokasinya sebelum sma pgri Lumajang. banyak macam bajunya, pernah menang kompetisi di Surabaya. dan q sejak wisuda SMA memakai jasa salon ini. sudah terkenal juga nih salon. Tips ketika memilih paket pernikahan ya. bandingkan harga dari tiap paketnya, jangan tertipu dengan bonus atau ada hal aneh. tanyakan tanpa ragu apa yang tidak di mengerti. ambil apa yang penting saja ya. kalau yang kulakukan adalah, lokasi gedung ada pilihan paket 14, 17, 20 sama 25. itu lengkap dengan dekorasi ruangan meja souvenir dll. Siapa sih yang nggak tertarik dengan paket 25 :D.. istimewa gitu lohh. mari memotong budget, nggak perlu terlalu muluk. q memilih paket yang 14 rasa 17. apa maksudnya? begini, paket 14 dan 17 sebenarnya tidak jauh beda, hanya saja untuk pemilihan baju kita tidak bisa memilih baju yang koleksi baru dengan paket 14. pada paket ini juga q menghilangkan hal yang tidka penting seperti midodareni rias orang tua entah apa juga. karena hal seperti ini bisa di antisipasi. dan q menggantinya dengan lain yang lebih penting. jadi dengan q menghilangkan unsur-unsur tersebut aq mendapatkan hal lain seperti baju q bisa pilih yang baru. juga dekor tidak ada batasan pilihan modelnya.

4. Fotografer
         Nah selanjutnya q mencari siapa fotografer yang pas. saat di vendor kan ada tuh hasil hasil rias pengantinnya, q lihat di sampul belakang siapa fotografernya atau studio mana yang dipakai. Dan saat itu q jatuh hati sama hasilnya mas Ray. lokasinya ada di Pasirian, editannya q suka keren. berangkatlah q ke lokasi sana nanya nanya. udah dapat brosur sama harga harganya.. trus kayak kurang sreg q nanya sama sana sini siapa fotografer yang pernah dipakai. lalu q jatuh hati juga sama hasilnya mas Zai lucu lucu. Galaulah q pada akhirnya. sudah kontek kontekan lewat bbm sama mas Zai jadi q fix ambil jasanya ZPS (Zaiphotostudio) . masnya ini juga orang Pasirian, denger denger jebolannya JJ kalau nggak salah (studio di luamjang) . setelah itu ada batasan harga nih, harus di potong lagi gak perlu yang terlalu mewah. Oh ya.. tukang foto alias fotografer pernikahan harga itu tidak selalu tetap di awal. kecuali video shoot itu ditetapkan diawal CATAT. jadi fotografer bisa saja membengkak tergantung banyaknya yang dipotret pengambilan gambar. dan keputusan final aq memakai jasa prewednya mas Ray di studio dengan biaya 200 dan jasa fotonya mas Zai dengan biaya 900. untuk video belum memutuskan, aslinya kepengen buanget :(

5. Catering/masak di rumah
          keputusan final keluarga gimana nih?? pakai catering atau masak sendiri. kalau sanggup masak ya monggo kalau mau pakau catering ya monggo. nah di acaraku kali ini, keluarga memeilih memakai jasa catering. keliling sana sini sat set akhirnya memutuskan memakai jasa catering Bu Betty, ini lokasinya di pasar patok pinggir jalan di swah sawah. daerah tukum sana pokok. sesudah berguru sama orang yang pernah mantu kataya kalau catering di campur aja antar paketnya. nah setelah dibegitukan dapat jawaban nih... kalau di campur tempat makannya gak beraturan nanti. mejanya isinya satu sama lain nggak serasi. kurang paham juga yah manut wes. q memilih paket standar 3 kalau nggak salah, dan lupa harganya berapa. karena brosur yang ada coretan harga hlang. kalau nggak salah rata rata catering paling murag 25.000 per porsi. nahh biasanya jasa catering akan menanyakan berapa jumlah undangan? semisal undangan saya 500 berarti untuk catering harus memesan 1.000 porsi. karena, 1 undangan biasanya yang datang kan lebih dari satu. entah membawa pasangan atau anak atau yg lain. nah pada kenyataannya setelah berguru kalau undangan 500 dan memesan 1000 porsi. itu sisanya bakalan buanyak. mengakalinya untuk jaga jaga semisal undangan 500 pesan saja 700 porsi. karena setiap orang kan nggak selalu memakan 1 porsi utuh lengkap dengan berbagai macam lauknya. nah kalau ke jasa catering bilang saja undangan sy 400 bu dan saya pesan 700 porsi saja gitu..

6. Souvenir dan Undangan
         Sesuai selera juga sih dalam memilih undangan juga souvenir. dan kalau memilih souvenir di Surabaya itu jauh lebih murah. tepatnya di PGS, memang sih murah. dan kalian juga harus pandai memilih toko. jangan terpaku pada 1 toko saja tapi keliling, dan tanyakan apa bisa kurang jika saya mengambil dengan jumlah sekian. dan kebetulan saat itu rencananya kita ingin memberi souvenir macam-macam setelah keliling diputuskan hanya 1 macam. dan kita membelinya secara terpisah. agen souvenir yang murah dan terjangkau di sana kalau nggak salah tokonya namae subur atau sabar gitu. maaf maksud saya mika yang murah, dengan ukuran yang sy butuhkan sy dapat harga 800 per mikanya itu dengan dasar emas. sedangkan sy beli di Lumajang percetakan adil itu 1000 dengan dasar putih polos. lumayan kan :D . Nah untuk undangan membandingakn harga di Jember dan Lumajang, akhirnya memutuskan di Luamajang aja di Adil. karena di Jember nggak ketemu percetakan yang murah. setelah memilih sana sini, agak kecewa juga dengan putusan ini dipilihlah undangan yang biasa saja. karena pada dasarnya undangan setelah diterima di lihat lalu di buang, jadi nggak usah terlalu bagus juga. jadi biayanya bisa dialihkan ke hal yang lain. nahh untuk undangan akad nanti atau walimatul ursy, q memilih mencarinya sendiri mendownload gratis di google dan mengeditnya

kurang lebih seperti di atas. cukup puas dengan editan saya huhuhuhu. dari sekian banyak persiapan yang saya legakan hanya yang satu ini karena sesuai dengan keinginan wkwkwk. trimakasih website yang menyediakan secara gratis (maaf lupa namnay apa pokok ada unibraw nya juga gitu). dan ini saya edit sy gabung gabung juga. kalau mau nanti bisa saya post di tulisan lainnya. 

Sekian tulisan kecil ini semoga bermanfaat, dan lain kali mungkin ada ilmu bisa sy bagi lagi. maaf kalau GeJe yaa :D .